PELIMPAHAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Rabu, 18 September 2024
bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Calon Ahli Pertama Jaksa Samuel Putra Harapan Simanjuntak, S.H dan Akhmad Ghazali Rajna, S.H pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro telah melaksanakan Pelimpahan Perkara atas nama terdakwa Saparudin alias Adek Bin Mulyadi ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-undang UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
