Tugas dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Umum , Tindak Pidana Khusus dan Pemulihan Aset

PIDUM —– PIDSUS —– PEMULIHAN ASET

—————– —————-

Tugas:
Melaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang pidana umum dan pidana khusus, serta pelaksanaan pemulihan aset negara yang diperoleh dari tindak pidana pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro.

Fungsi:
a. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara pidana umum dan pidana khusus.
b. Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan tindakan lain di bidang pidana.
d. Melaksanakan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset negara hasil tindak pidana.
e. Melaksanakan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara pidana serta pemulihan aset.