Tugas dan Fungsi Bidang Pembinaan

PEMBINAAN

logo bin1

Tugas :

Melaksanakan kegiatan pembinaan yang meliputi urusan perencanaan, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, teknologi informasi, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan satuan kerja Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro.

Fungsi :

1. Penyusunan rencana dan program kerja, pelaporan, serta evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
2. Penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan.
3. Pengelolaan sarana dan prasarana kantor, termasuk pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
4. Pengelolaan data, dokumentasi, dan teknologi informasi.
5. Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan program reformasi birokrasi.