News

Senam Pagi Bersama FKPK Sekaligus Sosialisasi Pelayanan Halo JPN oleh Kacabjari Moro

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Dalam  Sosialisasi Pelayanan Hukum Halo JPN, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro yang dipimpin oleh Kacabjari Karimun di Moro Haryo Nugroho, S.H., M.H bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) Moro yang terdiri dari Camat Moro, Kapolsek Moro, Danramil-02 Moro, Lurah Moro, Lurah Moro Timur, para Kepala Desa, serta beberapa Instansi Vertikal dan Instansi Pemerintah Kabupaten Karimun di Wilayah Kecamatan Moro, melaksanakan kegiatan Senam Pagi yang diikuti masyarakat Kecamatan Moro di depan kantor Camat lama Moro, Jumat (04/02/2023).

Lanjut Haryo, kegiatan senam pagi ini sebagai wujud kebersamaan dan sinergritas Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) Moro dengan masyrakat yang dipandu oleh Instruktur Senam Coach Krismol, dilaksanakan dengan penuh semangat sebagai bentuk menjaga kebugaran dan kesehatan serta meningkatkan tali silaturahmi antar pegawai maupun Instansi di Pemerintah Wilayah Kecamatan Moro sekaligus memperat sinergi kemitraan dan selalu berkolaborasi dalam melaksanakan tugas.

Kegiatan senam pagi tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Lama Kecamatan Moro, Senam Pagi tersebut dimulai sekira Pukul 07.00 WIB dengan Tema “Menjaga Kesehatan Tubuh dan Sinergitas Kebersamaan.

Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi Aplikasi Halo JPN dengan membagi-bagikan brosur penerapan Aplikasi dimaksud dan kegiatan “Jaksa Menjawab”dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya sehubungan dengan permasalahan hukum yang terjadi di tengah lingkup masyarakat khusunya Kecamatan Moro.

Masyarakat sangat antusias dan bertanya sehubungan dengan permasalahan hukum yang menajdi Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan sebagai Pelayan Masyarakat. Salah satu warga Raja Nafi bertanya “Apa yang dimaksud program Jaksa Menjawan dan Hallo JPN, dan sejauh apa peranan Jaksa dalam memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat, serta apakah semua permasalahan hukum dapat ditanyakan kepada Jaksa, kemudian saat berkonsultasi apakah dikenakan biaya?”.

Berkenaan dengan pertanyaan masyarakat tersebut kemudian Kacabjari Moro Haryo bersama dengan Jaksa Cabjari Karimun di Moro Rio Simanungkalit, S.H. selaku Kasubsi Pidum & Pidsus dan Kasubsi Intelijen dan Datun T. Edy Hidayat, SH menjawab pertanyaan dari masyarakat mengatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa telah tertuang di UU No. 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI tepatnya di Pasal 30. Yang Pada Pokoknya Jaksa memiliki Tugas Selaku Penyidik, Penunut Umum, Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jaksa Penyelidik untuk Penegakan Yustisial dan Non Yustisial. Selanjutnya dalam Tugas Pokok dan Fungsi tersebut masyarakat dapat menayakan permasalahan hukum apa pun kepada Jaksa dan tidak dikenakan Biaya apa pun alias Gratis dan tidak perlu ragu datang langsung dikantor ucap Haryo mengakhiri.

Haryo menegaskan bahwa agar masyarakat tidak perlu ragu untuk datang langsung ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro sehubungan dengan Program Halo JPN dan Jaksa menjawab begitupun dengan Contact Person/Narahubung Pelayanan Hukum yang sudah tertera di Brosur Halo JPN yang telah dibagikan kepada masyarakat pada Kegiatan Senam Pagi tersebut, hal tersebut bertujuan agar Jaksa dan seluruh Pegawai Kejaksaan yang berada di Wilayah Hukum Kecamatan Moro dapat memberikan pemahaman hukum yang bernilai positif kepada masyarakat dan Intansi/Pemerintah Kecamatan Moro agar menjadi melek Hukum. Kegiatan tersebut ditutup dengan acara sarapan bersama di Kantor Kecamatan Lama Moro. (KEPRIONLINE.CO.ID/ SONIP)

SUMBER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *