PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)


Rabu, 21 Agustus 2024 bertempat di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun
PIt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Teriman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian an. Tersangka Rajuni alias Jompol Bin Jais yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP dari Penyidik Polsek Moro.

