News

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Berupa Kapal Ikan Asing 1 (unit) KM. KG 95366 TS

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Bapak Firdaus S.H.,M.H.,M.M.,M.Ikom didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Bapak HARYO NUGROHO beserta para penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karimun melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap berupa kapal ikan asing 1 ( unit ) KM. KG 95366 TS beserta perlengkapannya.

Pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 677 K/Pid.Sus/2019 tanggal 08 Juli 2019 ( relaas diterima tanggal 26 Oktober 2021 ) Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No 247/PID.SUS/2018/PT PBR tanggal 27 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Perikanan pada Negeri Tanjungpinang No 11/PID.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 05 Juli 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht ). Kegiatan ini berlangsung di Perairan Kepri Coral Pulau Pengalap Batam, Kepulauan Riau.

” Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Bapak HARYO NUGROHO menjelaskan proses penenggelaman kapal tersebut dilakukan dengan memasukkan pasir dan batu menggunakan alat berat kedalam lambung kapal, selanjutnya kapal diisi air lalu melubangi bagian lambung kapal hingga tenggelam. Cara ini dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga”

π—–π—”π—•π—”π—‘π—š π—žπ—˜π—π—”π—žπ—¦π—”π—”π—‘ π—‘π—˜π—šπ—˜π—₯π—œ π—žπ—”π—₯π—œπ— π—¨π—‘ π——π—œ 𝗠𝗒π—₯𝗒
Transparan | Akuntabel | Bersih | Integritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *