PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA


Rabu, 21 Agustus 2024 bertempat di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun
Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Teriman Anugrah Halawa,
S.H menghadiri Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat 1 (satu) orang Narapidana atas nama Awi bin Bujang yang melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
Pelaksanaan pembebasan bersyarat tersebut dilaksanakan oleh Surya Kusuma, S.Tr.Pas selaku Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: PAS-1489.PK.05.09 Tahun 2024 tanggal 25 Juli 2024 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana
Selanjutnya Narapidana Awi bin Bujang dikenakan wajib lapor 1 (satu) bulan sekali kepada Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro.

