News

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)

Rabu, 18 Desember 2024
bertempat di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun

Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Teriman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro telah melaksanakan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara atas nama AL SADIKIN alias IKIN Bin HAIRUDIN dari Penyidik Polisi Sektor Moro.

Perbuatan tersangka didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *