PELIMPAHAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM


Jumat, 20 Desember 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Staf Pidum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro telah melaksanakan Pelimpahan Perkara atas nama terdakwa Al Sadikin Als Ikin Bin Hairudin ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

