PELAKSANAAN PERSIDANGAN


Selasa, 10 Desember 2024
bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II B
Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Teriman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melaksanakan persidangan perkara an. Terdakwa Hasan alias Bimo Bin Usman, Erict Ananda Putra Bin Tahir, dan Sumardi alias Sudir Bin Suharjo dengan agenda Penuntutan Umum
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

