News

PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI

Pit. Kasubsi Pidum dan Pidsus Terman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro bersama dengan Steven Huala Sitanggang, S.H selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap lI) atas nama tersangka Iman Kurniawan alias Iman bin Madun dari Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 138,7 gram. Selanjutnya tersangka dibawa dan dititipkan ke Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan penahanan. Rabu, (24 April 2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *