News

Pelaksanaan Persidangan Perkara Tindak Pidana Umum

Rabu, 1 Oktober 2025 bertempat di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Teriman Anugrah Halawa, S.H. dan Luthfi Zulauliady, S.H. selaku Penuntut Umum melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Pengeroyokan atas nama Terdakwa Yusri Bin Yus Bin Harun, dkk dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

@kejaksaan.ri
@kejati_kepri
@kejari_karimun
#cabjarimoro
#KejaksaanRI
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#PusatPeneranganHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *