Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Umum

Jumat, 4 Juli 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Staf Pidum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro telah melaksanakan Pelimpahan Perkara atas nama terdakwa Hallim Als Jebon Bin Jais ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

