Pelaksanaan Persidangan Tindak Pidana Umum

Selasa, 8 Juli 2025
bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II B
Kasubsi Pidum, Pidsus dan Pemulihan Aset Teriman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melaksanakan persidangan perkara an. Terdakwa Hallim als Jebon Bin Jais dengan agenda pembacaan dakwaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

