Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Selasa, 1 Juli 2025 bertempat di Rumah Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun
Kasubsi Pidum, Pidsus dan Pemulihan Aset Teriman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melaksanakan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama
HALLIM Als JEBON Bin JAIS dari Penyidik Polisi Sektor Moro.
Perbuatan tersangka sebagaimana diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP.

