News

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Kamis, 20 Maret 2025 bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Rikhy Khadafy, S.H. melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) perkara Tindak Pidana Umum periode Oktober 2024 s/d Februari 2025. Adapun Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 5 (lima) perkara, yang terdiri dari 2 (dua) Perkara Orang Harta dan Benda (OHARDA), 1 (satu) Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan 2 (dua) Perkara Narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat Netto 14,6848 (empat belas koma enam delapan empat delapan) gram, 1 (satu) buah kotak handphone merk Redmi Note 10 5G warna Putih, 1 (satu) buah toples plastik bertuliskan SKIPPY dengan tutup warna Kuning berisikan beberapa lembar plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah amplop berwarna putih, 1 (satu) unit handphone merk
VIVO 1904 berwarna hitam, dan 7 (tujuh) helai pakaian.

Turut hadir pada acara pemusnahan adalah Camat Moro, Kapolsek Moro, Danramil 02 Moro, Kepala UPT Puskesmas Moro, Lurah Moro, Lurah Moro Timur serta Ketua Ormas Pemuda Pancasila Moro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *