PELAKSANAAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA UMUM


Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II B
Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Teriman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melaksanakan persidangan an. Terdakwa Saparudin alias Adek Bin Mulyadi dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan persidangan an. Terdakwa Rajuni alias Jompol Bin Jais dengan agenda Pemeriksaan Saksi A de Charge.
Perbuatan terdakwa Saparudin alias Adek sebagaimana melanggar Pasal Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Perbuatan terdakwa Rajuni alias
Jompol sebagaimana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP.

