News

PELAKSANAAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA UMUM

Rabu, 13 November 2024 bertempat di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II B

Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Teriman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melaksanakan persidangan an. Terdakwa Rajuni alias Jompol Bin Jais dengan agenda Pembacaan Putusan dan persidangan an. Terdakwa Saparudin alias Adek Bin Mulyadi dengan agenda Pembacaan Tuntutan

Perbuatan terdakwa Rajuni alias
Jompol sebagaimana melanggar ketentuan pidana Pasal 363 ayat (1) ke -3
KUHP.

Perbuatan terdakwa Saparudin alias Adek sebagaimana melanggar ketentuan pidana Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *