PELIMPAHAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Jumat, 25 Oktober 2024
bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Staf Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro telah melaksanakan Pelimpahan Perkara atas nama terdakwa Hasan alias Bimo Bin Usman, Erict Ananda Putra Bin Tahir, dan Sumardi alias Sudir Bin Suharjo ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Perbuatan para terdakwa sebagaimana melanggar pidana Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

