PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)


Jumat, 11 Oktober 2024
bertempat di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun
PIt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Teriman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Karimun.
Bahwa perbuatan para Tersangka Hasan alias Bimo Bin Usman, Erict Ananda Putra Bin Tahir, dan Sumardi alias Sudir Bin Suharjo sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

