News

Penetapan dan Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sanglar Kecamatan Durai TA 2019 s/d 2022

Rabu, 18 Februari 2026
Tim Jaksa Penyidik pada Cabjari Karimun di Moro telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu sdr. S (selaku Kades Sanglar periode Tahun 2019 s/d 2022) berdasarkan bukti permulaan yg cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara yg telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 atas dugaan tipikor Pengelolaan Keuangan Desa Sanglar
Kec. Durai TA 2019 s/d 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Nomor : PRINT-02/L.10.12.9/Fd.1/09/2024 tanggal 17 September 2024. Adapun Tim Jaksa Penyidik pada Cabjari Karimun di Moro telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 29 orang saksi, ahli dan alat bukti surat. Tim Jaksa Penyidik pada Cabjari Karimun di Moro juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam bentuk dokumen-dokumen terkait. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Karimun selama 20 hari ke depan dgn alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan atau menghilangkan barang bukti.

Adapun dugaan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan tipikor tersebut kurang lebih sejumlah Rp.329.196.907,00,-(tiga ratus dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh rupiah).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi berhubung pada saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan untuk tahapan kedepannya akan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *