Focus Group Discussion (FGD) Reformulasi Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2024




Batam, 8 Agustus 2024 — Staf bagian keuangan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Reformulasi Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Batam dengan tujuan untuk mensosialisasikan reformulasi penilaian IKPA terbaru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
FGD ini dibuka oleh Kepala KPPN Batam, Bapak Ahmad Wiyoso, S.E., M.M., yang menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap reformulasi penilaian IKPA bagi seluruh satuan kerja. Beliau menekankan bahwa kegiatan ini menjadi kesempatan bagi peserta untuk memperoleh pemahaman lebih lanjut terkait perubahan indikator penilaian yang akan berdampak pada pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja.
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ibu Dhesi Yetti Sari, A.Md.Ak., selaku Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, dan Bapak Endarto, S.E., M.Si., selaku Kepala Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan delapan indikator kinerja utama yang mencakup: Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Capaian Output, serta Dispensasi SPM sebagai faktor pengurang.
Selain itu, hasil monitoring dan evaluasi nilai IKPA dari satuan kerja mitra KPPN Batam hingga Semester I Tahun 2024 turut disampaikan dalam kegiatan ini. Dari 122 satuan kerja yang dinilai, sebanyak 104 satuan kerja memperoleh kategori Sangat Baik, 15 satuan kerja dalam kategori Baik, dan 3 satuan kerja masuk dalam kategori Cukup.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam FGD ini antara lain:
- Perubahan Formulasi dan Bobot: Terjadi perubahan formulasi penilaian pada enam indikator dan penyesuaian bobot pada indikator Deviasi Halaman III DIPA.
- Penambahan Komponen Penilaian: Penambahan komponen Distribusi Akselerasi Kontrak pada indikator Belanja Kontraktual, serta penilaian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada indikator Pengelolaan UP dan TUP.
- Penggunaan Rata-rata Tertimbang: Penilaian pada indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran menggunakan rata-rata tertimbang dengan memperhitungkan proporsi pagu pada jenis belanja masing-masing.
- Indikator Dispensasi SPM: Menjadi faktor pengurang dalam nilai IKPA di tingkat Satuan Kerja/Eselon I/Kementerian atau Lembaga.
- Mekanisme Penyesuaian Data dan Perhitungan IKPA: Dua mekanisme penyesuaian dijelaskan, yakni yang ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran dan yang diajukan oleh satuan kerja terkait.
- Ketentuan Peralihan: Ketentuan peralihan dalam penghitungan indikator IKPA pada masa transisi penerapan PER-5/PB/2024 juga disampaikan.
Sesi diskusi yang interaktif memberikan kesempatan kepada para peserta untuk membahas permasalahan dan tantangan terkait pelaksanaan anggaran di masing-masing satuan kerja. Partisipasi aktif dari para peserta menegaskan komitmen mereka dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih baik di masa mendatang.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan pemahaman satuan kerja dalam implementasi reformulasi IKPA Tahun 2024, serta mendukung pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel di lingkungan Kementerian dan Lembaga.

