PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)


Kamis, 5 September 2024 bertempat di Rutan Kelas II B
Tanjung Balai Karimun
Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Teriman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polsek Moro.
Bahwa perbuatan tersangka Saparudin alias Adek Bin Mulyadi sebagaimana melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D atau Pasal
81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

