PENYERAHAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)

Jumat, 4 Oktober 2024 bertempat di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun
Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Teriman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melaksanakan Penyerahan Anak berkonflik dengan hukum dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polsek Moro.
Bahwa perbuatan anak berkonflik dengan hukum inisial T alias K melanggar ketentuan pidana Pasal 362 KUHPidana.

