PELAKSANAAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA UMUM

Rabu, 16 Oktober 2024
bertempat di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II B
Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Teriman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melaksanakan persidangan perkara atas nama Terdakwa Rajuni alias Jompol bin Jais dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar ketentuan pidana Pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP.
