News

Penyuluhan Hukum bagi masyarakat Desa Selat Mie, Kecamatan Sugie Besar

Rabu, 13 Mei 2026 bertempat di Kantor Desa Selat Mie, Kecamatan Sugie Besar.

Kasubsi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara, Sri Indah Lestari Axaudina S, S.H. beserta staf menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat Desa Selat Mie.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan materi terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

@kejaksaan.ri
@kejati_kepri
@kejari_karimun

#cabjarimoro
#KejaksaanRl
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#BanggaMelayaniBangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *