Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Polsek Moro

Salam Adhyaksa !!!
Selasa, 4 November 2025 bertempat di Rumah Rutan
Kelas II B Tanjung Balai Karimun
Teriman Anugrah Halawa, S.H. dan Levia Ramdasartika, S.H. selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Polsek Moro dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak atas nama RAHIMAH Als RAY Bin MASRI dan SITI NUR SHAKIRA Als SHASA Bin KARIA.
Perbuatan para Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
@kejaksaan.ri@kejati_kepri
@kejari_karimun
#cabjarimoro
#KejaksaanRI
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#PusatPeneranganHukum

