PELAKSANAAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA UMUM

Rabu, 5 Februari 2025 bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II B.


Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Teriman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melaksanakan persidangan perkara an. Terdakwa Al Sadikin alias Ikin Bin Hairudin dengan agenda pemeriksaan saksi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.

