PELAKSANAAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA UMUM


Rabu, 31 Juli 2024 bertempat di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II
Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Teriman Anugrah Halawa, S.H selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro melaksanakan persidangan Tindak Pidana Umum Perkara Narkotika an. Terdakwa Iman Kurniawan alias Iman bin Madun dengan agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Penuntut Umum
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

