Penyuluhan Hukum bagi masyarakat Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar

Jumat, 7 Agustus 2026 bertempat di Kantor Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar.
Kasubsi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara, Sri Indah Lestari Axaudina S, S.H. beserta staf menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat Desa Buluh Patah.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan materi terkait tindak pidana korupsi yang meliputi pengertian korupsi, kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, subjek hukum beserta ancaman pidana dan contoh kasus, upaya pencegahan korupsi dalam pelaksanaan tugas, serta peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi guna meningkatkan kesadaran hukum dan membangun budaya antikorupsi dalam kehidupan bermasyarakat.

@kejaksaan.ri
@kejati_kepri
@kejari_karimun
#cabjarimoro
#KejaksaanRl
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#BanggaMelayaniBangsa

