PELIMPAHAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Kamis, 13 Maret 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun


Staf Pidum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro telah melaksanakan Pelimpahan Perkara atas nama terdakwa Kamarul Zaman Bin Ismail, Dkk ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

